PALU. MRS. Polda Sulteng amankan 1.417 botol madu olahan rumah tangga yang diperjual belikan ditoko obat, apotik dan swalayan yang ada dikota palu beredar disita pihak polda Sulawesi tengah. Madu tersebut berasal dari makasar tersangka berinisial MR, kelabui pemilik toko obat, apotik dan swalayan di Palu agar bias dipasarkan.
Madu olahannya mampu
masuk di toko obat, apotik dan swalayan, akhirnya disita Polisi
Selain di Sulteng, madu olahan MR dipasarkan ke Sulut dan
Gorontalo
Adapun Sebanyak 753
botol madu hasil industri rumah tangga milik MR ditemui dalam sebuah rumah Kos-kosan
di Jalan Anoa II Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan Kota Palu,
pada Rabu (30/12/2020) pagi digrebek Polisi,
Pelaku MR saat
digrebek Polisi dari Subdit I Indag
Ditreskrimsus Polda Sulteng tidak dapat berkutik dan tidak melakukan
perlawanan, diketahui sementara mengolah madu dan melakukan pengemasan dalam
botol,
Demikian antara lain
penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto didampingi
Dirreskrimsus Kombes Pol. Afrizal dihadapan awak media di Palu, pada
pelaksanaan Konfrensi Pers, Senin (11/1/2021) Dalam usahanya MR (62 th) yang
tinggal di Jalan Anoa II Palu tersebut memperdagangkan madunya di toko obat,
apotik dan swalayan di Kota Palu dengan mengatakan bahwa madunya mempunyai
legalitas dan diproduksi di Makasar, serta melabeli madu produksinya dengan
menyebut “Madu tawon lebah alam, Madu alam lebah hutan dan Madu lengkeng lebah
madu” terang Didik
Mantan Wadir
reskrimum Polda Sulteng itu juga menyebut dari toko obat, apotik dan swalayan
di Kota Palu turut diamankan madu hasil produksi MR sebanyak 664 botol, karena
diketahui hasil produksi madu MR ini berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Penelitian
Obat dan Makanan (POM) Kota Palu didapat parameter PK HMF hasilnya 889.71 mg/kg
yang seharusnya syarat maksimal 50 mg/kg, sehingga disimpulkan tidak memenuhi
syarat, Jelasnya MR melakukan produksi madu olahannya di Kota Palu sudah kurang
lebih 2 tahun, selain di Kota Palu, pemasaran yang dilakukan sampai di wilayah
Gorontalo dan Sulawesi Utara, Bersama barang bukti madu sebanyak 1.417 botol
turut, diamankan juga barang-barang lain seperti bahan campuran pembuatan madu
dan perlengkapan mengolah madu lainnya,
Tersangka MR
setidaknya telah melakukan tiga perbuatan pidana yaitu tidak sesuai dengan
janji yang dinyatakan dalam label, etika, keterangan, iklan, atau promosi
penjualan barang, kedua tidak memiliki ijin usaha pangan olahan dan ketiga
tidak memiliki ijin edar sebagai pelaku usaha pangan, Sehingga penyidik
menjerat tersangka MR sebagaimana undang -undang nomor 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 Milyar, serta
undang undang tentang pangan sebagaimana di rubah dalam undang undang nomor 11
tahun 2020 tentang cipta kerja, tutup mantan Kapolres Kolaka Polda Sultra ini.
( HMS )
Editor : Alwi



0 Komentar