Palu Mrs - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Tengah Melalui Lembaga pemasrakatan telah
menyetor Sebanyak 30 Juta Rupiah kepada Negara dan ini bukan merupakan Pajak tetapi hanya berupa Bantuan sumbangan kepada Negara .Adapun uang yang disetor tersebut berasal dari kreasi para NaraPidana ( Napi ) selama masih berstatus narapidana. Dan apabila telah selesai menjalani masa hukuman dan masih ingin tetap bekerja dimana selama menjadi narapidana berkreasi maka pihak lembaga pemasyarakatan tetap Akan Menjadi Tenaga Kerja ditemapt Tersebut.
Adapun kegiatan yang di lakukan untuk menghasilakan Dana tersebut di ambil dari hasil kerja para napi berupa pembuatan batako,pencucian mobil ,Motor, perbengkelan dan perkebunan yang mana kegiatan ini di bawah pengawasan Lembaga Pemasyarakatan Provinsi Sulawesi Setngah Ucap Kepala Divisi pemasyarakatan kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Ham Provinsi Sulteng Sunar Agus BC.IP.SH.MH.Saat di temui di ruang kerjanya belum lama ini.
Lanjut SMudah – Mudahan apa yang telah di lakukan Oleh para Narapidana (NAPI) dapat menjadi contoh terhadap organisasi Sosial kemasyrakatan yang tersebar di Indonesia Khususnya dii Sulteng.,”pungkasnya. Ali Mrs


0 Komentar