Palu – Dalam rangka Perayaan Hari Bhakti PUPR yang ke -77 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR-red) yang digelar serentak di seluruh Indonesia, salah satunya BPJN XIV Wilayah Sulteng dan sejatinya harus dipublikasikan ke masyarakat oleh pewarta.
Namun tindakan tidak terpuji yang diperlihatkan oleh security Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Wilayah Sulawesi Tengah menghalangi-halangi para wartawan dengan berbagai alasan yang ingin meliput kegiatan tersebut, bertempat di Jalan MT. Haryono, Palu Timur, Kota Palu. , Minggu, (4/12/2022). Menurut beberapa wartawan lokal Yang Saat hendak meliput kegiatan dilingkungan kantor BPJN XIV yang menggelar Hari Bhakti PUPR ke- 77 para awak media tiba-tiba dihadang oleh security yang diketahui bernama Rony atas perintah Kepala BPJN XIV Ir. Arief Syarif Hidayat.
“ Mohon maaf sebelumnya, bapak dan ibu darimana, mau kemana, kami diperintahkan oleh kepala BPJN XIV tidak boleh masuk meliput, karena Ini bukan hari kantor, dan Ini hanya peringatan Hari Bhakti PUPR secara serentak se Indonesia dan bapak tadi berpesan untuk tidak bisa diganggu, karena lagi waktu senang -senang,”Ucap Security Rony.
Atas tindakan dan perlakuan tersebut para wartawan atau awak media pun merasa kecewa dan meninggalkan tempat kegiatan Hari Bhakti PUPR ke 77. Padahal jika security memgetahui bahwa, Barang Siapa yang menghalang halangi pelaksanaan pengliputan dikenakan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dan dipidana selama 2 Tahun Penjara atau Denda Sebesar RP 500 juta.
Dan ini bukan sekedar jalan jalan atau konfirmasi, tapi meliput kegiatan dan merupakan menjalankan tugas sebagai jurnalis.**Red
Editor Alimuddin


0 Ulasan