Sidang Lanjutan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan KUPP Bunta Sulteng



FOTO : ISTIMEWAS IDANG : Suasana sidang dengan terdakwa DG, di PN Tipikor Kelas IIA Palu.

PALU-Sidang lanjutan kali ke empat dengan terdakwa Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP), Dean Granovic. Sidang lanjutan ini sebagai pemeriksaan saksi atas nama Soehartono terkait dakwaan ke dua tentang gratifikasi/penyuapan.


Kesaksian Soehartono selaku Direktur PT Fortimo Artha Sejahtra (PT.FAS) Investor PT Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI). 


Kepada media InfoNegeriku, Ketua Tim penasehat Hukum (PH) terdakwa, Jabar Anurantha Djaafara, SH., MH, menjelaskan setelah menguraikan fakta persidangan sebelumnya menghadirkan saksi dari PT. AMS. Berkaitan dengan dakwaan Pasal 12 huruf e klien kami diduga melakukan pemerasan kepada PT.AMS. Namun pada saat keterangan saksi bahwa fakta persidangan saksi dari Nispu, Direktur PT AMS dan Heldi Kasir PT AMS, termasuk Djony Nayoan Komisaris PT AMS, bahwa agen kapal tidak pernah mengatakan Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Dean Granovic memeras, mengancam, dan meminta. Malah justru memberikan sejumlah uang kepada KUPP karena hanya kehawatiran saja, supaya kepentingan dan kelancaran perusahaannya tidak terkendala, dan selama ini terkait dokumen dan izin kapal selalu berjalan dengan baik terkait Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

 

“ Artinya, KUPP tidak pernah meminta hanya inisiatif dari PT. AMS itu sendiri memberikan. Bagimana mungkin pemberian ini berujung menjadi pemerasan, “ sebutnya.


Dikatakannya lagi, melihat fungsi masing-masing perusahaan ini di antaranya PT.ANI hanya sebagai penyewa kapal dari pemiliknya, juga hanya pemiliknya pula yang menunjukan sebagai agen tempat pengurusan SPB.


Berkaitan dengan fungsi masing-masing perusahaan itu, berarti sangat jelas bahwa tidak ada sama sekali kaitanya dengan Soehartono termasuk dengan KUPP kelas III A Bunta Sulteng, Dean Granovic, karena PT.ANI juga PT.FAS hanya sebagai penyewa kapal dan bukan menunjuk agen kapal kecuali pemilik kapal sendiri.


Lanjut pada Senin (03/10/2022) malam, Kejati Sulteng melakukan penahanan melalui penyidiknya di Rutan Kelas IIA Palu dengan tersangkanya berinisial SH. Diketahui pula SH merupakan Direktur PT.FAS yang dijadikan tersangka pidana pemberian gratifikasi atau suap berkaitan dengan pengurusan SPB terhadap tersangka KUPP kls III Bunta Dean Granovic juga kita ketahui bahwa SH tidak ada hubungan kerjasama pelayaran PT. FAS adalah investor PT. ANI, diduga korban dari kasus Dean Granovic.


Dalam keterangan kesaksiannya di Persidangan kemarin, yang terungkap di pengadilan oleh saksi Soehartono berkaitan dengan dana yang ditransfer ke Agung Semiawan dan Dean Granovic itu benar. 


“ Bahwa uang itu adalah berupa pinjaman. Dimana pada saat itu Dean Granovic menelpon Soehartono untuk meminjam uang dengan keperluan kebutuhan anaknya masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dan kebutuhan-kebutuhan lain. Nilai pinjaman tersebut sebesar 500 juta. Dengan jaminan sertifikat rumah yang ada di Palu.


“Lalu sdr Soehartono bertanya ke Pak Dean Granovic kamu butuh kapan. Saya butuh segera, “ bebernya.

 

Setelah itu, Dean Granovic sedang melakukan perjalanan dinasnya ke Jakarta pada Januari 2021. Setelah di Jakarta, Dean Granovic dan Soehartono membuat perjanjian di kantor Soehartono.

 

“ Pinjaman tersebut selama tiga tahun, dan akan dikembalikan dengan hitung-hitungan bunga sesuai perjanjian yang disepakati. Berkali-kali disampaikan oleh saksi bahwa itu benar. Bahwa uang itu murni dipinjamkan tanpa ada tujuan lain, “ tegasnya. 


Dijelaskan Soehartono, berkaitan dengan BAP yang disampaikan oleh penyidik untuk disidangkan malah dibantahnya, karena banyak yang tidak sesuai fakta.(Afdal)

Catat Ulasan

0 Ulasan